DENPASAR - Pengadilan Negeri Denpasar Menggelar Putusan Permohonan praperadilan atas Penetapan Tersangka dan Para Tersangka telah memberikan Kuasa kepada kantor Law Firm DR. TOGAR SITUMORANG, SH, MH, MAP, C.MED, CLA dan Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Ida Ayu Adnya Dewi, di ruang Sidang Tirta, Jumat Berkah (14/7/2023).
Saat Pembacaan Putusan Pemohon praperadilan dihadiri tim kuasa hukumnya, Dr. Togar Situmorang, Darius Situmorang, SH, MH, Jesse Adam Suparman, SH dan Fajar Parluhutan Siahaan, SH serta dibantu Advokat Firman Hadi serta Para Legal Jody Riyadi Kunto, SH dan Alexander Ricardo Gracia Situmorang, SH Sedangkan Termohon praperadilan Polres Badung diwakili oleh Bidkum Polda BALI.
Dalam putusannya, Hakim Ida Ayu Adya Dewi memutuskan menerima seluruh praperadilan yang diajukan pemohon.
Putusan Hakim Ida Ayu Adya Dewi juga memerintahkan penyidik Polres Badung untuk mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), terhadap para Pemohon. Selain itu diperintahkan untuk segera mencabut Laporan Polisi yang telah masuk di Polres Badung dan membebankan biaya perkara dan diharapkan setelah ini akan pulih nama baik Para Pemohon untuk seluruhnya.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Kuasa Hukum Pemohon, Dr .Togar Situmorang (TGS) bersyukur atas Putusan Praperadilan tersebut, pihaknya menyakini seluruh dalil permohonan wajar dikabulkan oleh Hakim Tunggal Ida Ayu Adya Dewi karena pasal 167 KUHP yang digunakan untuk menjerat kliennya terlalu dipaksakan serta sarat kepentingan Oknum tertentu dan ada dugaan Kriminalisasi yang dilakukan pihak penyidik tanpa melihat ada sengketa kepemilikan didalam ranah keperdataan.
"Saya pikir semua orang tahu, penetapan Tersangka harus ada dua alat bukti SAH untuk membuktikan ada dugaan Pidana yang dilakukan oleh Pemohon sesuai isi pasal 167 tetapi jika tidak maka Penetapan Tersangka akan Cacat Formil alias Mall Administrasi. Sehingga ini menjadi bahan pelajaran bagi kita semua untuk taat hukum, " ujarnya.
Kemenangan praperadilan saat ini pada Pn Denpasar Advokat senior tersebut menegaskan bahwa ada persamaan di hadapan hukum (equality before the law) adalah asas di mana setiap orang tunduk pada hukum peradilan yang sama (proses hukum).
Dr. Togar Situmorang menekankan praperadilan adalah upaya mengoreksi tindakan penyidik sehingga Praperadilan dianggap sebagai wujud check and balance terhadap penyidik yang selama ini mengatasnamakan penegakan hukum.
Praperadilan atas penetapan Tersangka adalah pengembangan baru objek praperadilan karena sesuai dengan perkembangan yang ada di masyarakat. Setelah putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014.
Lewat praperadilan atas penetapan tersangka terhadap tindakan abuse of power atau penyalagunaan kewenangan oleh penyidik bisa dihindari. “Ke depan penegak hukum dituntut untuk lebih profesional dan berhati-hati dalam menetapkan status tersangka terhadap seseorang.
Tentu Hakim tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri dan dibantu oleh seorang panitera yang berwenang memutuskannya (pasal 78 ayat [2] KUHAP), ” Tutup Panglima Hukum Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., C.MED, CLA
Caleg DPR RI DKI JAKARTA DAPIL 3 dari Partai DEMOKRAT (Jakarta Barat dan Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu). (Rls/tim)